Selasa, 22 November 2011

KOMITE SEKOLAH

RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH

A. Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency)

1. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak Sekolah;

2. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Sekolah tentang program kerja dan pelaksanaannya;

3. Memberi pertimbangan dalam merumuskan dan menetapkan Visi, Misi, dan Strategi;

4. Membantu merumuskan dan menetapkan RKS dan RKAS;

5. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum Nasional maupun Muatan Lokal.

6. Memberi pertimbangan dan rekomendasi kepada Kepala Sekolah dalam menciptakan iklim yang harmonis dan kondusif di Sekolah.

7. Memberi pertimbangan dan rekomendasi dalam pengangkatan Calon Pimpinan, Tenaga Pendidik, dan Karyawan Sekolah.

B. Pendukung (Supporting Agency)

1. Mengadakan Rapat Koordinasi secara berkala dan insidental dengan Sekolah.

2. Berperan serta dalam memperlancar penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;

3. Berperanserta menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan Sekolah menjadi Sekolah Bertaraf Internasional;

4. Berperanserta dalam usaha peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan;

5. Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak Sekolah;

6. Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan Ujian Akhir Sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlaq mulia dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup) bersama-sama dengan pihak Sekolah;

7. Memberi dukungan dalam pelaksanaan kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler;

8. Menggali, menghimpun dan mengelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan sekolah dan peningkatan mutu sekolah.

9. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;

10. Memberi otonomi profesional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;

11. Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan;

12. Mengadakan kegiatan inovatif untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat;

13. Memverifikasi dan mengesahkan RKAS yang diajukan oleh Kepala sekolah.

14. Melaksanakan konsep subsidi silang dalam penarikan iuran dari Orang tua/wali murid.

15. Memberi motivasi kepada masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pendidikan di Sekolah.

16. Menggali dan menghimpun dana dari pihak Dunia Usaha dan Dunia Industri (Sponsorship) untuk membantu pembiayaan kegiatan di Sekolah.

C. Pengontrol (Controlling Agency)

1. Mengadakan koordinasi secara berkala maupun insidental dengan Sekolah.

2. Menyelenggarakan rapat-rapat baik secara berkala maupun insidental dengan Sekolah sesuai dengan ketentuan dalam kemitraan;

3. Mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan program kerja Sekolah.

4. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan keuangan Sekolah.

5. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap barang-barang Inventaris Sekolah.

D. Mediator (Mediator Agency)

1. Membangun kerjasama atau MOU dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan;

2. Membantu Sekolah dalam menciptakan hubungan dan kerjasama yang harmonis antara Sekolah dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

3. Menjadi mediator antara Orang tua/wali murid, Tokoh Masyarakat, dan Pakar pendidikan dengan pihak Sekolah.

4. Membantu Sekolah dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan Lembaga-lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah untuk mendukung kegiatan Kesiswaan dan Ekstrakurikuler.

5. Menjalin kerjasama dengan Ikatan Alumni untuk kepentingan kemajuan Sekolah.


Marilah kita berdayakan Komite Sekolah untuk mewujudkan Sekolah yang maju dan unggul.


Salam edukasi


Haryono

0 komentar:

Posting Komentar