Hal tersebut untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut pada Bab II Pasal 3 disebutkan :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. (Depdiknas, 2003 : 6).
Untuk mencapai tujuan yang masih sangat umum dan luas tersebut perlu dijabarkan menjadi tujuan-tujuan yang lebih spesifik/khusus dan lebih terperinci. Tujuan pendidikan nasional dijabarkan menjadi tujuan pendidikan Institusional (tujuan lembaga pendidikan). Selanjutnya dari Tujuan Institusional dijabarkan lagi menjadi Tujuan kurikuler (Tujuan bidang studi/Standar Kompetensi). Dari Standar Kompetensi dijabarkan lagi menjadi Kompetensi Dasar dan Indikator-indikator (Tujuan Khusus Pembelajaran).
1. Jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal
2. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan yang sederajat. Pendidikan Menengah meliputi SMA, SMK, MA, dan MAK. Pendidikan tinggi mencakup Diploma, Sarjana, Magister, Spesialis, dan Doktor.
4. Pendidikan Nonformal adalah pendidikan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan latihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah.
5. Kegiatan pendidikan Informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan Informal dapat diakui sama dengan hasil pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian kesetaraan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Salah satu contoh pendidikan informal adalah : Home Schooling.
Dengan jalur, jenjang, jenis pendidikan di atas, dibuka seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat menikmati pendidikan sesuai dengan yang dikehendakinya. Sekarang sudah tidak ada lagi hambatan bagi warga negara untuk memperoleh pemerataan pendidikan. Setiap warga negara dapat memanfaatkan semua jenis media pembelajaran/sumber belajar yang berupa televisi, internet, majalah, surat kabar, jurnal ilmiah, dan lain sebagainya. Setiap warga negara dapat belajar mulai dari lahir, play group, TK, home schooling, SD, SMP, SMA, PT, Nonformal dan seterusnya. Dengan demikian proses belajar seumur hidup dapat dilaksanakan dan dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia. Semoga dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia menuju bangsa yang mandiri dan sukses.
Semoga bermanfaat. Amin.
Haryonohadisp.
Selasa, 23 Desember 2008
BELAJAR SEUMUR HIDUP
Tiada kata terlambat untuk belajar. Belajar tidak mengenal batasan usia, belajar sepanjang hayat. Belajarlah sampai ke negeri manapun. Pemerintah melalui ketiga jalur pendidikan yaitu : Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal memberi kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dapat menikmati belajar sepanjang hayat.
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 Bab VI pasal 13 s/d 19 dikemukakan tentang : Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Dari ketujuh pasal tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
Saya tertarik dengan tulisan anda tetapi mengapa koq begitu singkat ? Saya pendatang baru dalam dunia blogging, makasih.
BalasHapusUntuk ibu Hajah Aniek Sustiani Syamsuddin, MM saya mohon maaf kalau tulisannya singkat karena baru buat blognya kemarin dan belum sempat menulis. Saya akan berusaha melanjutkan penulisan artikel di atas. sekali lagi mohon maaf. Kalau ibu berkenan dapat juga mengunjungi blog : akademiriil.multiply.com
BalasHapuswalaupun disana juga masih sangat sederhana.
terima kasih atas komentarnya.
salam dari
haryonohadisp.
Memang pak, saya setuju belajar itu dilakukan seumur hidup. Dengan belajar seumur hidup, kita mampu untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan yang cukup pesat di era globalisasi sekarang ini. Apabila kita malas belajar maka kita akan ketinggalan. Terlebih bangsa kita jika tidak mau belajar maka bangsa kita akan jauh ketinggalan dengan bangsa lain.
BalasHapusSaya Udin Widarso, murid bapak di STKIP PGRI Ngawi.
Saya blogger pemula.
Blog saya di : http://uwidarso.blogspot.com