Kamis, 25 Desember 2008

SERTIFIKASI GURU/DOSEN

Saudara-saudaraku pecinta pendidikan.
Mulai tahun 2007 telah diberlakukan pensertifikasian terhadap Guru dan Dosen. Tujuannya agar ada peningkatan profesionalisme guru dan dosen dalam proses pembelajaran dan pendidikan. Di satu sisi, guru menghendaki adanya peningkatan kesejahteraan, di sisi lain adanya tuntutan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Bagaimana kinerja guru setelah memperoleh sertifikat profesi? Bagaimana kesejahteraan guru setelah menerima gaji dua kali lipat? Adakah peningkatan yang signifikan dalam kinerja sesuai dengan tuntutan profesinya?
Jawaban yang paling simple adalah adanya peningkatan atau penambahan dalam penerimaan gaji setiap bulan. Tapi sayang sampai dengan saat ini, masalah gaji masih tersendat-sendat belum dapat secara rutin menerima setiap bulan. Tidak tahu mengapa bisa terjadi seperti itu. Mestinya secara rasional, guru/dosen yang sudah memperoleh SK dan sertifikat akan memperoleh haknya yaitu menerima gaji sesuai dengan ketentuan/peraturan yang ada. Apakah dengan penambahan gaji seperti itu akan secara otomatis dapat meningkatkan kesejahteraan guru? Hal ini masih perlu dipertanyakan, karena sebagaian besar guru sebelum adanya sertifikasi boleh dikatakan hidup di bawah garis kemiskinan atau pas-pasan. Dengan adanya kenaikan gaji dari hasil sertifikasi dapat menimbulkan sifat konsumtif yang semula belum dimiliki oleh guru. Dengan sifat konsumtif ini tentu saja akan berpengaruh negatif terhadap tingkat kesejahteraan. Bagaimana solusinya? Kita kembalikan kepada masing-masing pribadi.
Selanjutnya bagaimana kinerja guru setelah sertifikasi? Hal ini membutuhkan suatu penelitian yang mendalam. Kita dapat membandingkan kinerja guru sebelum adanya sertifikasi dengan sesudah adanya sertifikasi. Dampak yang dapat kita lihat secara nyata apakah sudah adanya perubahan dan peningkatan pada mutu pendidikan. Karena tolok ukur kinerja guru profesional adalah kesuksesan siswa dalam belajar. Adanya peningkatan prestasi belajar siswa. Adanya peningkatan mutu pendidikan pada umumnya. Kalau sesudah adanya sertifikasi ternyata tidak ada perubahan dan peningkatan kinerja, maka boleh dikatakan tidak ada pengaruh peningkatan gaji/kesejahteraan terhadap kinerja guru. Dapat dikatakan tidak ada gunanya diadakan program sertifikasi dengan pemberian gaji dua kali lipat.
Kepada saudara-saudaraku yang sudah menikmati gaji sertifikasi, marilah kita tingkatkan kinerja kita dalam rangka peningkatan prestasi belajar siswa/mahasiswa, peningkatan mutu pendidikan pada umumnya. Jangan sia-siakan apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah yaitu mengalokasikan 20 % APBN untuk pendidikan.
Marilah kita jadikan bahan renungan untuk meningkatkan kinerja kita. Semoga bermanfaat.
haryonohadisp

0 komentar:

Posting Komentar